Senin, 08 Agustus 2011

Tentang Niat Puasa

Setiap akan melakukan suatu ibadah baik wajib maupun sunat kita di wajibkan untuk berniat hendak melakukan ibadah tersebut, begitu juga dengan ibadah puasa kita juga wajib berniat. Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang niat, hanyasaja yang jadi sedikit perselisihan adalah tentang memulai niat puasa tersebut. Dalam suatu hadist Nabi Saw. Bersabda :


Dan dari Hafsah ummul mukminin r.a. ia berkata: Sesungguhnya Rasulallah bersabda: Barang siapa tidak menetapkan niat di hatinya sebelu fajar (yang ia hendak puasa esoknya) Maka tidaklah ada puasa baginya (HR. Ahmad Abu dawud,Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Maksud dari hadist diatas adalah barang siapa tidak berniat sebelum fajar , maka tidaklah sah puasanya, akan tetapi hadist diatas di lemahkan oleh banyak ahli hadits seperti bukhari dan lainya, oleh karena itu tidak bisa di jadikan alas an tentang wajib niat pada malam hari. Apalagi jika di bandingkan dengan hadist lainya yang lebih sahih di bawah ini.

Dari Aisyiyah r.a.ia berkata: Rasulallah pernah datang kepada saya pada suatu hari, lalu bertanya: Adakah (makanan) padamu? Kami jawab: Tidak ada. Maka sabdanya kalu begitu aku berpuasa. Kemudian pada hari yang lain beliau datang lagi, aku katakan kepada beliau kita dikirimi kue ya Rasulallah. Lalu beliau menjawab: Perlihatkanlah kepadaku kue itu, sebenarnya aku sejak shubuh sudah berpuasa. Kemudian belaiu memakan kue tersebut. (H.R Muslim dan Abu Dawud)

Hadist tersebut menunjukan bahwa Rasulallah Saw pernah berniat hendak puasa mendadak siang  hari, puasa itu puasa sunat, oleh karena itu ada sebagian ulama yang tidak mau menyamakan puasa sunat dengan wajib dalam hal berniat di siang hari tersebut, tetapi mereka menetapkan wajib niat di malam hari untuk puasa Ramadlan.

Namun sebagian ulama tidak membedakan antara niat puasa sunat dan puasa wajib, karena menurut mereka kalau puasa sunat boleh di niatkan mendadak siang hari puasa wajibpun demikian, menurut mereka kalau pada puasa sunat boleh berniat di siang hari puasa wajibpun seharusnya demikian

Sedangkan hadist yang pertama diatas selain lemah juga bertentangan dengan hadist yang lebih sahih.

Setelah mengetahui tentang kedudukan dan kewajiban niat diatas, alangkah baiknya untuk keselamatan walau di bolehlkan niat di siang hari, sebaiknya kita niatkan saja puasa kita di malam hari, baik pada puasa sunat maupun wajib agar kita menjalani puasa lebih tenang dan tidak ada keraguan.



Sumber : jazi.blogdetik.com

Tidak ada komentar: