Rabu, 22 Juni 2011

BILA ANDA MENYESAL MEMBERI NAMA ANAK ANDA. BACA INI!




Dulu orang memberi nama anaknya dengan nama Lestari, Dewi, Agus, atau Bambang. Sekarang, orangtua muda tak akan memberi nama anak sesederhana itu. Paling tidak, minimal ada nama-nama seperti Queenza, Adhzraa, Xryztabella, dan nama lain yang sulit dieja dan diingat.

Namun, ketika akta kelahiran si anak jadi, dan namanya menyebar ke teman-teman dan keluarga, banyak komentar yang Anda terima. Ada yang mengatakan anak keberatan nama, terlalu ribet, aneh, lucu, hingga terlalu kebarat-baratan. Akhirnya, Anda menyesal sekali dengan keputusan memilih nama tersebut. Bagaimana apabila si anak kelak mendapat tekanan sosial karena nama pilihan orangtuanya?

Lalu, apa yang bisa Anda lakukan dengan rasa penyesalan ini?

1. Beri waktu
Saat baru menjadi ibu, perasaan Anda pasti meluap-luap. Selain perasaan senang, ada pula berbagai kekhawatiran. Ada kecemasan bahwa Anda tak mampu menjadi ibu yang baik, tak mampu memberinya pendidikan dan layanan kesehatan yang terbaik, atau tak menjadikannya anak yang tak hanya pintar, tetapi juga berkarakter baik. Dan, memberikan nama yang lucu atau kurang menarik bisa menjadi salah satu kekhawatiran ini. Apabila ini terjadi, biarkan semua perasaan itu mengendap. Berikan waktu untuk lebih mengenal sifat-sifat si kecil, dan beristirahatlah dengan cukup agar Anda bisa berpikir lebih jernih. Bersamaan dengan waktu, kekhawatiran Anda mungkin akan berangsur hilang.

2. Sampaikan kepada pasangan
Mungkin bukan teman-teman yang mengatakan bahwa nama si kecil bukan pilihan yang baik, melainkan salah satu keluarga besar Anda. Sebagai keluarga, mungkin mereka lebih terbuka dalam menyampaikan pendapat. Untuk itu, coba bicarakan hal ini dengan pasangan, atau orang lain yang dekat dengan Anda. Dengan demikian, mereka bisa memberikan perspektif lain, dan tidak lagi terlalu memedulikan pendapat satu atau dua orang.

3. Bagaimana dengan nama tengah?
Nama anak sekarang biasanya panjang, paling sedikit terdiri atas tiga nama. Nah, apabila nama depannya yang dianggap aneh, panggil saja dengan nama tengah atau nama belakangnya (selain nama bawaan orangtuanya). Saat anak kuliah atau bekerja nanti, umumnya pergaulan yang berbeda akan menerima nama-nama panggilan baru yang lebih seru. Atau, ia sendiri sudah lebih pede untuk memakai nama depannya.

4. Buat "nickname" saja
Anda mungkin menyadari bahwa nama anak sedikit sulit diucapkan sehingga banyak orang yang salah menyebutnya. Atau, namanya terlalu formal, terlalu pasaran, atau terlalu "berat" untuk si anak. Kalau ini yang terjadi, Anda bisa menyiasatinya dengan membuat nickname. Anda juga bisa membuat akronim dari namanya. Misalnya, namanya Tunggul Jaya, maka Anda bisa menyingkatnya menjadi TJ. Keren, kan? Apa saja bisa Anda lakukan asalkan nama itu tetap sesuai dengan kepribadian si anak.

5. Ubah nama anak secara resmi
Ini jalan terakhir apabila Anda masih resah dengan nama anak, misalnya mengkhawatirkan bagaimana ia akan terbebani dengan nama pilihan Anda. Mengubah nama secara legal bisa menjadi pilihan. Namun, pastikan bahwa Anda telah menemukan nama baru yang tidak dipilih secara asal-asalan atau sekadar terdengar indah. Pahami apa yang membuat Anda sampai pada keputusan memilih nama tersebut. Bagaimanapun, nama adalah doa. Dan apabila Anda sudah mengubahnya secara legal, sangat tidak lazim apabila Anda ingin mengubahnya lagi jika ada penyesalan belakangan bukan?

Bila memang nama anak anda harus diganti, bagaimana prosedurnya?

Prosedur ganti nama
Karena akta kelahiran merupakan dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, seperti tertulis dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Sudhar Indopa mengenai prosedur ganti nama.

1. Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.

2. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, kartu keluarga, akta perkawinan, dan akta kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan akta kelahiran.

3. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.

4. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.

5. Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat akta kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, tetapi cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [kompas female]

Tidak ada komentar: